Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:23 WIB
Detail
ArtikelKompetensi Pengadilan Hak Asasi manusia dan Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc  
Oleh: Hikmawati, Puteri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Kajian vol. 17 no. 01 (Mar. 2012), page 1-25.
Topik: Kompetensi Absolut; Kompetensi Relatif; Pengadilan HAM; Pangadilan HAM Ad Hoc
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK13.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUpaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia menunjukan kemajuan sejak dibentuknya Komisi nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pengadilan khusus dibentuk dengan Undang-Undang No. 26 tahun 2000, tetapi beberapa kasus pelanggaran HAM tidak bisa diproses melalui Pengadilan HAM. Kompetensi Pengadilan HAM menjadi masalah karena Pengadilan HAM hanya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penentuan jenis pelanggaran HAM yang berat itu tidak sesuai dengan Statuta terhadap kemanusiaan sulit dibuktikan. Oleh karena itu, tidak banyak kasus pelanggaran HAM yang berat yang ditangani Pengadilan HAM sehingga pembentukan Pengadilan HAM tidak efektif. Di samping itu, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc menimbukan kendala karena mekanisme pelimpahan kasus ke pengadilan HAM Ad Hoc yang tidak jelas. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perlu direvisi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)