Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:32 WIB
Detail
ArtikelPenerapan Prinsip Lisensi dalam Pemberian Izin Penyelenggaraan Layanan Publik  
Oleh: Sulistiowati
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 24 no. 03 (Oct. 2012), page 431-442.
Topik: public service; performance; permit; license; layanan publik; kinerja; izin; lisensi
Fulltext: 403-629-1-SM_Ros.pdf (386.33KB)
Isi artikelSemangat menyediakan layanan publik yang berkualitas diwujudkan melalui pemberian izin penyelenggaraan sektor layanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor yang dapat dikerjasamakan perlu menerapkan mekanisme lisensi untuk memilih penyelenggara layanan umum yang sesuai dan mampu memenuhi standar pelayanan minimum. Rezim lisensi ini diharapkan mampu memberikan jaminan atas ketersediaan dan kualitas penyelenggara layanan umum. Berbeda dengan pemberian izin yang merupakan perbuatan hukum bersegi satu, lisensi ini bersifat kontraktual. Lisensi berfungsi sebagai norma pengendali untuk menjamin terselenggaranya layanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Pemerintah perlu menekankan pada peran sebagai pembina dan menyerahkan fungsi penyelenggaraan layanan publik kepada badan usaha yang menyelenggarakan layanan publik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)