Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:57 WIB
Detail
ArtikelIntellectual Property Law in Indonesia After 2001  
Oleh: Sinaga, Valerie Paskalia Selvie
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 01 (Feb. 2013), page 151-162.
Topik: Hak Kekayaan Intelektual; Intellectual Property Reforms; TRIPS; Indonesia
Fulltext: 425-671-1-SM_Ros.pdf (392.86KB)
Isi artikelTulisan ini melihat kembali perubahan-perubahan besar dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia setelah tahun 2001. Pada tahun tersebut, Indonesia, yang telah menjadi anggota Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) sejak 1994, siap untuk memenuhi komitmennya dalam TRIPS. Untuk memenuhi komitmen tersebut, Indonesia telah membuat perubahan-perubahan dalam bidang legislatif, administratif, tata cara pengadilan dan penegakan hukum. Tulisan ini juga membahas permasalahan di seputar pelaksanaan perubahan-perubahan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)