Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:25 WIB
Detail
ArtikelMenyingkap Tabir Misteri Pasal 16D UU PPN 1984  
Oleh: Sukardji, Untung
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 9 (2013), page 40-55.
Topik: UU PPN 1984; Undang-undang Pajak; Objek Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelda perubahan yang kontroversial di dalam perubahan pertama UU PPN 1984, yakni dengan menambahkan empat pasal baru yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang dikelompokkan dalam Bab VA dengan judul Ketentuan Khusus. Penambahan empat pasal baru ini membuat UU PPN 1984 mengandung unsur inkonsistensi. Perubahan pertama terhadap Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (UU PPN 1984) yaitu UU Nomor 8 Tahun 1983, dilakukan dengan UU Nomor 11 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Perubahan ini di samping menyempurnakan materi beberapa pasal yang sudah ada, juga menambahkan beberapa pasal baru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)