Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:01 WIB
Detail
ArtikelKewajiban Ber-PKP untuk Entitas Ber-SAK ETAP  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 9 (2013), page 12-17.
Topik: Kewajiban Ber-PKP; Entitas; SAK ETAP; Kewajiban Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi Indonesia, banyak entitas usaha yang menggunakan SAK ETAP, karena sebagaian besar perusahaan di Indonesia adalah usaha mikro, kecil dan menengah. Meski ber-SAK ETAP, entitas yang bersangkutan tak lepas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di lapangan, banyak pengusaha UMKM yang masih takut atau enggan dikukuhkan menjadi PKP. Padahal, banyak keuntungan yang bisa dinikmati pengusaha dengan dikukuhkan sebagai PKP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)