Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:57 WIB
Detail
ArtikelWalau Hanya Representative Office, Pajaknya Tidak Gratis  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 8 (2013), page 28-35.
Topik: Representative Office; Peraturan Menteri Perdagangan; UU PPh; Tax Treaty
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam dunia usaha, suatu representative office atau perusahan asing umumnya dipersepsi sebagai kantor perwakilan yang tidak melakukan penjualan barang. Suatu Representative office, umumnya dibentuk untuk tujuan promosi, untuk melaksanakan survei atau sebatas menutup kontrak atas nama kantor pusat yang berada di luar negeri. Dengan demiakian, representative ofice tidak akan pernah menerima atau memperoleh penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak, benarkah demikian?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)