Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menghitung PPH Badan BUT
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 8 (2013)
,
page 13-18.
Topik:
BUT
;
UU PPh
;
Pajak
;
Objek Pajak BUT
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.72
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Meskipun BUT adalah Wajib Pajak Luar Negeri, namun kewajibannya dipersamakan dengan Wajib Pajak dalam negeri. Oleh karenanya, BUT juga memiliki kewajiban seperti Wajib Pajak badan dalam negeri lainya yaitu menghitung pph Badan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat menghitung PPh Badan BUT.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)