Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:26 WIB
Detail
ArtikelMenghitung PPH Badan BUT  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 8 (2013), page 13-18.
Topik: BUT; UU PPh; Pajak; Objek Pajak BUT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeskipun BUT adalah Wajib Pajak Luar Negeri, namun kewajibannya dipersamakan dengan Wajib Pajak dalam negeri. Oleh karenanya, BUT juga memiliki kewajiban seperti Wajib Pajak badan dalam negeri lainya yaitu menghitung pph Badan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat menghitung PPh Badan BUT.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)