Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:40 WIB
Detail
ArtikelRagam Bentuk Usaha Tetap  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 8 (2013), page 6-11.
Topik: Pajak; BUT; WPLN; PPh; Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika sudah mengikat P3B, mak laba usaha yang diterima oleh WPLN dari Indonesia, hanya bisa tersentuh PPh lau si BUT sudah ada atau dianggap ada. Jika tidak ada BUT, maka penghasilannya lolos dari pengenaan PPh. Ini diatur dalam ketentuan P3B, yang hirarkinya lebih tinggi ketimbang UU PPh,
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)