Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Pedagang Eceran
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 10 (2013)
,
page 56-61.
Topik:
Angsuran PPh
;
Pedagang Eceran
;
PPh Pasal 25
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.72
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Akhir-akhir ini, semakin banyak orang yang memilih menjalankan bisnis perdagangan, terutama sebagai pedagang pengecer. sama seperti pebisnis lainnya, pedagang eceran juga memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya memenuhi kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi pedagang pengecer dalam menghitung angsuran pajak di tahun berjalan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)