Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:25 WIB
Detail
ArtikelAngsuran PPh Pasal 25 bagi Pedagang Eceran  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 10 (2013), page 56-61.
Topik: Angsuran PPh; Pedagang Eceran; PPh Pasal 25
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkhir-akhir ini, semakin banyak orang yang memilih menjalankan bisnis perdagangan, terutama sebagai pedagang pengecer. sama seperti pebisnis lainnya, pedagang eceran juga memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya memenuhi kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi pedagang pengecer dalam menghitung angsuran pajak di tahun berjalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)