Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:01 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak Pedagang Eceran  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 10 (2013), page 50-55.
Topik: Faktur Pajak; Pedagang Eceran; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak diterbitkannya PER-24/PJ./2012, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) disibukkan penyesuaian atas sistem pembuatan Faktur Pajak yang baru. Lantas bagaimana dengan PKP pedagang eceran (PKP PE)? Yang jelas, Dirjen Pajak mengatur mekanisme tersendiri bagi para PKP PE dalam menerbitkan Faktur Pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)