Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Faktur Pajak Pedagang Eceran
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 10 (2013)
,
page 50-55.
Topik:
Faktur Pajak
;
Pedagang Eceran
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.72
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sejak diterbitkannya PER-24/PJ./2012, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) disibukkan penyesuaian atas sistem pembuatan Faktur Pajak yang baru. Lantas bagaimana dengan PKP pedagang eceran (PKP PE)? Yang jelas, Dirjen Pajak mengatur mekanisme tersendiri bagi para PKP PE dalam menerbitkan Faktur Pajaknya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)