Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:38 WIB
Detail
ArtikelCukupkah Sanksi Administratif untuk Kebocoran Sprindik  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 62 (Apr. 2013), page 12-13.
Topik: Sanksi Administratif; Sprindik KPK; UU Keterbukaan Informasi Publik; Masyarakat Antikorupsi Indonesia; Komite Etik KPK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.107
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Pasal 17 huruf a UU KIP disebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum yakni menghambat proses penyelidikan dan penyelidikan suatu tindakan pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)