Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:44 WIB
Detail
ArtikelBila SPT Dibetulkan Lebih dari 2 Tahun  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 7 (2013), page 42-46.
Topik: Wajib Pajak; UU KUP; Pembetulan SPT; Sanksi Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMembetulkan SPT adalah hak Wajib Pajak. Namun di balik itu, bila SPT hasil pembetulan mengakibatkan munculnya pajak kurang bayar, Wajib Pajak harus rela membayar sanksi administrasi berupa bunga berjalan yang dihitung sampai dengan dilakukannya pembayaran pajak. Di UU KUP, penghitungan bunga karena pembetulan ini tidak dibatasi. Karenanya, bila wajib pajak membetulkan SPT-nya lebih dari 24 bulan, sanksinya tentu akan lebih dari sanksi yang diterbitkan lewat penetapan pajak (SKP)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)