Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:48 WIB
Detail
ArtikelFasilitas PPN untuk Penunjang Pembangunan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 7 (2013), page 16-27.
Topik: Fasilitas PPN; PPN Terutang; UU PPN; Perkonomian Indonesia
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelStimulus fiskal untuk kegiatan investasi juga diberikan dalam bentuk fasilitas PPN. Fasilitas PPN yang ada saat ini diatur dalam Pasal 16B UU PPN, yaitu berupa PPN terutang tidak dipungut dan PPN Dibebaskan. Kemudahan PPN ini diberikan untuk menunjang keberhasilan pembangunan di sektor kegaitan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan usaha dan daya saing Indonesia di mata investor.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)