Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:07 WIB
Detail
ArtikelBerebut Kursi Peninggalan Anas  
Oleh: Riyadi, M. Agung ; Nupus, Hayati
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 19 no. 19 (Mar. 2013), page 26-28.
Topik: KLB Demokrat; Anas Urbaningrum; Politik Partai
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasca-mundurnya Anas, Partai Demokrat segera menggelar konggres luar biasa untuk mengisi kekososngan kursi ketua umum. Kubu-kubu lama kembali bermunculan. Pertarungan sengit akan terjadi antara kubu Anas dan Cikes. Partai Demokrat (PD) memang harus bergerak cepat mengisi kekosongan itu. Sebagai partai yang lolos ke pemilu 2014, PD harus segera menyusun daftar calon legislator sementara (DCS), yang tenggatnya 9 April mendatang. Nah, berdasarkan Pasal 57 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8.2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, DCS yang diajukan partai ke Komisi Pemilihan Umum harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)