Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:55 WIB
Detail
ArtikelMemburu Surat Sakti Paraji  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 42 no. 02 (Mar. 2013), page 70-71.
Topik: Akta Kelahiran; Perdagangan Bayi; Kriminalitas
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: TT25.237
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBidan memiliki peran penting dalam mata rantai penerbitan akta kelahiran. Kewenangan yang "dibeli" para mafia penjual bayi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 2010 Pasal 11 ayat 2 g memang memberi kewenangan bidan mengeluarkan surat keterangan lahir. Pasal ini memberi syarat: bidan yang berwenang menerbitkan surat keterangan kelahiran harus memiliki surat izin praktek bidan, yang harus diperpanjang tiap lima tahun. Surat keterangan ini berupa slembar kertas kuarto distempel dan ditandatangani bidan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)