Salah satu kredit yang ditawarkan oleh Bank X adalah kredit modal kerja. Tujuan diberikannya kredit modal kerja adalah untuk membiayai aktivitas usaha perusahaan (aktiva lancar) dengan jangka waktu maksimum satu tahun. Kredit modal kerja dapat diberikan kepada setiap calon debitur yang kegiatan usahanya berjalan dengan lancar dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Bank X. Secara garis besar prosedur pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh Bank X adalah meliputi beberapa tahap yaitu tahap permohonan kredit, tahap penyidikan dan analisa kredit, tahap keputusan atas permohonan kredit dan tahap pelaksanaan. Jaminan kredit yang dapat diberikan oleh debitur kepada Bank X adalah jaminan yang berwujud yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak dan jaminan yang tidak berwujud yang meliputi jaminan pribadi dan jaminan perusahaan. Setiap pemberian kredit modal kerja mengandung risiko, maka untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet diperlukan adanya pengawasan dan pengamanan kredit. Meskipun Bank X sudah melakukan pengawasan dan pengamanan kredit, masih ada juga debitur yang tidak dapat membayar kenbali pinjamannya (wanprestasi) karena mengalami kesulitan-kesulitan keuangan. Bank X di dalam menghadapi masalah ini, pertama-tama akan mengambil tindakan dengan cara musyawarah. Apabila cara ini tidak berhasil maka cara terakhir yang akan ditempuh adalah dengan melalui saluran hukum (pengadilan). |