Pokok bahasan dalam skripsi adalah membandingkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara hokum waris menurut K.U.H.Perdata (BW) dengan hukum Islam. Kedua hukum waris tersebut pada dasarnya mengatur hal yang Sama, yaitu mengatur tentang pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan kepada seseorang atau lebih, hanya bedanya terletak pada pemberlakuannya, kalau K.U.H. Perdata berlaku bagi orang-orang Eropa dan mereka yang menundukkan diri terhadap K.U.H. Perdata (BW) sedangkan hukum waris Islam berlaku bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam. Baik K.U.H. Perdata (BW) maupun hukum Islam menyatakan bahwa anak-anak (anak sah) dari pewaris merupakan golongan ahli waris yang terpenting karena anak-anak dari pewaris adalah satu-satunya ahli waris yang mana sanak keluarga yang lain tidak menjadi ahli waris kalau pewaris meninggalkan anak-anak, disamping itu kedua hukum tersebut menempatkan anak-anak pewaris dalam golongan pertama yang mana apabila terbukanya harta warisan merekalah yang dipanggil lebih dahulu oleh undang undang, tetapi mengenai hal itu kedua hukum tersebut terdapat perbedaan mengenai pembagiannya yaitu K.U.H.perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan sedangkan hukum Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dibedakan perolehannya yaitu laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan perempuan mendapat 1 bagian (2:1). Mengenai anak luar kawin terdapat perbedaan, menurut K.U.H.Perdata anak luar kawin dapat dinaikkan derajatnya menjadi anak yang diakui dan anak yang disahkan sedangkan menurut hukum Islam anak luar kawin tidak dapat dinaikkan derajatnya tetapi walaupun demikian anak luar kawin tersebut mewaris dari ibu dan keluarga dari ibunya, dan menurut K.U.H.Perdata anak yang berstatus luar kawin saja tidak berhak mewaris. Mengenai anak alam kedua hukum tersebut terdapat perbedaan yaitu menurut BW tidak berhak mewaris dan menggunakan nama keluarga tapi mendapat sekedar biaya hidup saja dari orang tuanya, sedangkan menurut hukum Islam anak alam (zadah) hanya berhak mewaris dari ibunya dan keluarga dari ibunya (berdasarkan hasil wawancara dengan bapak K.H. Muhammad Abbas). Mengenai anak angkat antara K.U.H.Perdata dan hukum Islam sama-sama tidak dikenal. Mengenai anak tiri kedua hukum tersebut sama-sama menyatakan bahwa anak tiri tidak berhak mewaris terhadap bapak atau ibu tirinya. Antara K.U.H.Perdata dan hukum Islam sama-sama membagai ahli waris kedalam 4 golongan menurut BW dan 4 kelompok keutamaan menurut hukum Islam (Hazairin), bedanya terletak pada siapa-siapa yang termasuk golongan pertama, kedua, ketiga dan keempat. Menurut BW seseorang sebelum meninggal dunia boleh mewasiatkan sebagalan atau seluruh harta peninggalannya tetapi terhadap hal itu bagi ahli waris legitimaris (ahli waris garis lurus keatas dan kebawah) diberikan hak mutlak (legitieme portie), sedangkan hukum Islam wasiat dibatasi hanya boleh 1/3 yang mana merupakan perlindungan terhadap ahli waris begitu juga dengan hibah. Tentang ahli waris pengganti antara K.U.H.Perdata dan hukum Islam (ajaran bilateral Hazairin) sama-sama mengenal adanya ahli waris pengganti. Kedua hukum tersebut mengenal adanya pengurangan dan penambahan dalam hal pembagian harta warisan. |