Pertambangan merupakan salah satu usaha untuk mendapatkan dan memanfaatkan sumberdaya alam Disamping segi positif yang didapatkan, segi negatif dari pertambangan adalah rusaknya lingkungan Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti sampai sejauh mana tanggung jawab pengelolaan lingkungan telah dilakukan oleh pemegang Kuasa Pertambangan. Dengan studi kasus di PT Koba Tin, penelitian di lapangan dilakukan untuk mengungkap penerapan peraturan tentang pengelolaan lingkungan di tempat tersebut. PT. Koba Tin telah berdiri tahun 1971, dan tahun 1980 telah membuat ANDAL seperti dimaksudkan oleh UULH No. 4 tahun 1982 yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 29 tahun 1986 tentang AMDAL. Kajian tentang ANDAL perusahaan ini "agak membingungkan", sebab sistematika penyusunannya persis sama dengan Peraturan Pemerintah yang belum pernah lahir pada tahun 1980 tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1986, kegiatan yang sudah ada dikatagorikan sebagai kegiatan yang wajib SEMDAL. Data yang mengungkapkan latar belakang mengapa hal itu dapat terjadi sayangnya tidak dapat diungkapkan. Penelitian lapangan membuktikan bahwa telah ada usaha-usaha kearah itu meskipun demikian, masalah yang menyangkut AMDAL harus diluruskan supaya tidak menjadikan preseden bagi kegiatan-kegiatan semacam itu. |