Letter of Credit merupakan sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi atau persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut. Peraturan mengenai Letter of Credit ini, diatur secara Internasional oleh Kamar Dagang Internasional atau Internasional Chamber of Commerce ialah UCPDC (Uniform Customs and Practice for Commercial Documentary Credits) yang di Indonesia, melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 15 Desember 1993 telah menegaskan berlakunya pelaksanaan UCPDC 500 di seluruh bank devisa di Indonesia. Dalam Letter of Credit melibatkan 4 pihak ialah Importir-Eksportir-langsung Bank Advising Bank, sehingga dalam praktek pelaksanaannya dapat terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengiriman dokumen yang tidak sesuai dengan syarat Letter of credit. Penyimpangan Ini lebih dikenal dengan Istilah Discrepancy. Discrepancy Ini dapat digolongkan dalam 2 bentuk, Ialah: Minor Discrepancy, merupakan penyimpangan yang disebabkan oleh kekeliruan kecil dan bersifat dapat diperbaiki, seperti keterangan salah dalam Ivoice, kesalahan tanggal, keterangan salah dalam wesel. Mayor Discrepancy, merupakan penyimpangan yang dianggap besar dan tidak dapat diperbaiki lagi, seperti barang yang dikapalkan salah, barang yang dikapalkan terlambat, barang yang dikapalkan ke pelabuhan yang salah. |