Dalam suatu usaha penyewaan mobil peranan kendaraan bermotor khususnya mobil mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang seluruh aktivitas kegiatan usaha tersebut. Pada prakteknya setiap kendaraan bermotor/bermobil akan selalu diasuransikan oleh pemiliknya, hal ini dikarenakan pemilik sangat menyadari berapa besar kerugian yang akan ditimbulkan apabila terjadi suatu evenemen (cacat pada kerangka mobil, kerusakan ringan, kerusakan berat yang diakibatkan oleh suatu tabrakan atau tertabrak oleh kendaraan lain). Untuk itu pemilik mobil (tertanggung) membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi yang disebut dengan premi, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua belah pihak tersebut. Menyadari besar risiko yang ditanggungnya perusahaan asuransi tersebut menyebarkan resiko kembali kepada perusahaan reasuransi dalam hal ini PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia sebagai salah satu perusahaan reasuransi di Indonesia. Dalam prakteknya PT Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia menetapkan dua bentuk, yaitu bentuk Proporsional dan bentuk Non Proporsional, serta dua metode yaitu metode Treaty dan metode Fakultatif. Apabila terjadi suatu klaim dari tertanggung maka tertanggung menghubungi perusahaan asuransi dan berhak memperoleh ganti rugi setelah semua kewajiban tertanggung terhadap perusahaan asuransi terpenuhi. Perusahaan asuransi akan menghubungi PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia untuk bersama-sama menanggung resiko sebagaimana yang telah disepakati bersama, setelah perusahaan asuransi membayar klaim kepada tertanggung. Pembayaran klaim yang dilakukan oleh PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia, disesuaikan dengan metode yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pada saat PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia menerima permohonan reasuransi dari perusahaan asuransi. Dalam perjanjian reasuransi ini PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia, berpedoman pada ketentuan-ketentuan/syarat-syarat umum polis ataupun klausula tambahan yang dicantumkan dalam polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Dalam prakteknya, permasalahan yang umumnya dihadapi oleh PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia antara lain masalah Wanprestasi dan kelalaian dari perusahaan asuransi terhadap PT. Tugu Jasatama reasuransi Indonesia, oleh karena itu penulis memilih judul skripsi: "Peranan Reasuransi Terhadap Kendaraan Bermotor (mobil) Pada PT. Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia (Tugu Re)". |