Keluarga mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial dan iuqa merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Tetapi tidak selalu ketiga unsur itu dapat terpenuhi, kadangkala suatu keluarga tidak dikaruniai oleh anak. Karena terbentur pada takdir Illahi. Untuk mengatasi hal ini maka diadakan pengangkatan anak atau adopsi. Anak yang dianakat bisa berasal dari kalangan keluarga sendiri ataupun melalui lembaga adopsi. Hal ini tergantung dari kesepakatan suami-istri yang bersangkutan. Adopsi sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dengan didasarkan atas pola kebudayaan dan paham keagamaan yang berlaku dalam masyarakat. Dengan beraneka ragamnya kebudayaan yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia, maka terdapat beragam prosedur adopsi pula. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata kita tidak mengatur menqenai adopsi. Selama ini permohonan adopsi didasarkan pada hukum adat dengan ditambah SEMA no.2/1979 dan penyempurnaannya yaitu SEMA no.6/1983. Hal ini kurang memadai, karena SEMA bukanlah merupakan sumber hukum formil. SEMA hanyalah merupakan ajakan kepada para hakim. Berdasarkan pengamatan penulis, peraturan-peraturan yang ada saat ini kurang memadai untuk mengatur berbagai macam bentuk adopsi dan mengenai cara pemeriksaan maupun isi pertimbangan dalam pemutusan-pemutusan Pengadilan Negeri masih terlihat banyak kekurangan. Hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman dan meningkatnya kesadaran hukum dari masyarakat yang membutuhkan pengaturan adopsi secara yuridis yang berlaku dalam lingkup nasional terasa mendesak untuk dipenuhi. Maka perlulah dibuat suatu Undang-undang yang bersifat nasional yang mengatur adopsi secara terperinci. |