Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Perbandingan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas Antara KUHD dan Undang-Undang No.1 Tahun 1995
Bibliografi
Author:
Saragih, Emmy V.
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
;
Perseroan Terbatas
;
PT
;
Undang-undang No. 1 tahun 1995
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1995
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Emmy Variati Saragih Undergraduated Theses.pdf
(3.59MB;
11 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-636
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Semakin berkembangnya Perekonomian Indonesia semakin terasa pula akan pentingnya Perundang-undangan yang mengatur PT secara khusus mengingat pengaturan yang ada dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD dirasa tidak memadai lagi dengan kebutuhan jaman, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 1 tahun 1995 sebagai suatu Perundang-undangan yang mengatur PT secara khusus didalam 129 pasal. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentu banyak terjadi penambahan-penambahan dari perundang-undangan yang semula (KUHD) akibat penambahan dan perubahan-perubahan tersebut menyebabkan perbedaan-perbedaan khusus dalam hal pengaturan mengenai tata cara pendirian PT yang diatur oleh keduanya. Adapun perbedaan-perbedaan tersebut dapat penulis simpulkan sebagai berikut, bahwa pendirian PT harus oleh 2 (dua) subjek hukum sehingga tidak boleh terjadi pemegang saham tunggal, adanya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk pengalihan saham apabila hal tersebut lampau pengadilan berhak membubarkan PT tersebut. PT dinyatakan sah apabila sebagai badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dalam jangka waktu 60 hari. Jangka waktu pendirian PT harus ditetapkan terbatas atau tidak terbatas dan di cantumkan dalam anggaran dasar. Besar modal dasar minimal RP. 20.000.000 (dua puluh juta) bila terjadi perubahan hal tertentu dalam anggaran dasar hanya memerlukan persetujuan dari Menteri Kehakiman saja. Sehubungan dengan makin dekatnya waktu pemberlakuan Undang-undang No. 1 tahun 1995 (7 Maret 1996) dan masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu di perbaiki, hendaknya pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pendukung dan peraturan pelaksanaannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)