Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Suatu Tinjauan Yuridis mengenai Hapusnya Perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W.)
Bibliografi
Author:
Susanto, Andreas A.H.
;
Endah, Rahadjeng
(Advisor)
Topik:
Hukum Perikatan
;
Pasal 1381 KUH Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1996
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Andreas Avianto's Undergraduate Theses.pdf
(1.73MB;
40 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-652
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu bidang hukum yang menarik untuk dipelajari adalah hukum perdata. Sampai sekarang ini hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih menunjukkan struktur yang prulalistis, artinya di Indonesia masih terdapat beberapa aturan hukum yang tidak seragam. Hal ini disebabkan masih terdapatnya aturan-aturan hukum peninggalan jaman colonial Belanda yang masih diberlakukan. Dalam buku III KUH perdata yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, pihak yang satu berhak menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya. Sedangkan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan atas suatu prestasi tersebut. Dari pasal 1338 ayat 1 KUH perdata dapat disimpulkan bahwa system yang dianut oleh buku III KUH perdata, yaitu semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari pasal tersebut terlihat adanya suatu asas sistem terbuka, yang berarti bahwa setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Dari asas tersebut mengandung suatu asas kebebasan berkontrak asalkan kebebasan berkontrak tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan yang layak dalam masyarakat. Kemudian menurut pasal 1381 KUH perdata mengatur perihal hapusnya perikatan baik yang timbul dari perjanjian maupun dari undang-undang, yaitu:
a. Karena pembayaran.
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c. Karena pembaharuan utang.
d. Karena perjumpaan utang.
e. Karena percampuran utang.
f. Karena pembebasan utang.
g. Karena musnahnya barang yang terutang.
h. Karena kebatalan atau pembatalan perjanjian.
i. Karena berlakunya suatu syarat batal.
j. Karena lewatnya waktu.
Penulisan skripsi ini akan berdasarkan buku-buku yang ada, catatan-catatan kuliah hukum perdata, khususnya mengenai hukum perikatan, serta memperhatikan kasus-kasus yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dan cara-cara pemecahannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)