Suatu karya cipta yang terbentuk dari kemampuan intelektual manusia yang dituangkan ke dalam suatu bentuk, biasanya disusun oleh seseorang yang mempunyai daya pemikiran yang kreatif dan mempunyai ide-ide baru dalam mengembangkan kemampuannya tersebut. Sebagai hasilnya, kemampuan yang mempunyai ciri khas yang berbeda dengan kemampuan dan kreatifitas yang dimiliki oleh orang lain. Dalam kemungkinan lain suatu hasil karya cipta itu mungkin saja tidak hanya dilakukan oleh seseorang itu saja, melainkan dapat pula hasil karya cipta itu sebelumnya telah dirancang, disusun atau dibahas dan dikerjakan secara bersama-sama sehingga menghasilkan suatu karya ciptaan yang diinginkan dan sesuai dengan harapan bersama pula. Dalam keadan seperti itu, hak cipta atas hasil karya semacam itu berada dalam tangan para pencipta bersama-sama. Sedangkan upaya mengumumkan dan mempertahankan hak cipta atas ciptaan bersama itu dilakukan bersama oleh para penciptanya tersebut. Sedangkan apabila hak cipta itu akan diserahkan kepada orang ketiga, maka penyerahan itu harus ditandatangani oleh semua penciptanya. Dengan demikian, walaupun hasil ciptaan tersebut telah diciptakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang, hak cipta atas ciptaan tersebut tetap hanya satu, dan dimiliki oleh dipegang secara bersama-sama. Oleh karena itu, para pencipta mempunyai hak penuh untuk membela hak ciptaannya tersebut secara bersama-sama tanpa terkecuali. |