Perjanjian kerjasama pengangkutan kiriman pos udara dibuat berdasarkan pada KUH.Perdata, yang didalamnya mengatur tentang obyek atau kepentingan-kepentingan dari para pihak. Yang dibuat antara PT Pos Indonesia dengan PT Garuda Indonesia. Dalam penulisan hukum ini digunakan Metode Deskriptis Analitis. Tapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat kelancaran perjanjian tersebut, yang harus dicarikan jalan keluarnya, dan perselisihan yang timbul antara kedua belah pihak diselesaikan dengan cara damai yaitu melalui jalan musyawarah. |