Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:40 WIB
Detail
BukuRealisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/KPTS-II/1993, tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam Hubungannya dengan Pinjaman Dana Reboisasi (Studi Kasus: PT Arangan Lestari)
Bibliografi
Author: Pandjaitan, A. Hinca Ikara Putra (Advisor); Librina, Myrda
Topik: SK HPHTI; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/KPTS-II/1993
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Myrda Librina's Undergraduate Theses.pdf (2.74MB; 2 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-656
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Realisssi Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (SK.HPHTI) PT. Arangan Lestari belum terealisasi, sehingga Pinjaman Dana Reboisasi belum dapat diperoleh oleh PT. Arangan Lestari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Realisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/KPTS-II/1993, dan akibat hukum dengan keluarnya keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/KPTS-II/1993, serta tindakan hukum yang sebaiknya dilakukan untuk melindungi kedua belah pihak, dalam hubungannya dengan pinjaman Dana Reboisasi yang akan diperoleh PT. Arangan Lestari. Dalam penulisan Hukum ini digunakan Metode Yuridis Normatif. Belum terealisasi SK.HPHTI PT. Arangan Lestari, dikarenakan syarat AMDAL belum dipenuhi, dan sistem administrasi yang belum selesai. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/KPTS-II/1993, berakibat hukum bagi PT. Arangan Lestari. Oleh karena itu, agar kepentingan kedua belah pihak terlindungi, diperlukan tindakan hukum. Pemberian SK.HPHTI PT. Arangan Lestari, dapat diberikan bila syarat AMDAL telah dipenuhi dan sistem administrasi telah selesai. Dengan keluarnya peraturan yang baru, berakibat hukum bagi PT. Arangan Lestari, serta diperlukan tindakan hukum untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, umpamannya pemenuhan AMDAL dan pengurangan kebijaksanaan dari Departemen Kehutanan kepada PT. Arangan Lestari. Agar Pinjaman Dana Reboisasi dapat diperoleh oleh PT. Arangan Lestari, syarat AMDAL barus segera dipenuhi dan proses permohonan Patungan segera diselesaikan, serta diperlukan musyawarah antara PT. Arangan Lestari dengan Departemen Kehutanan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.453125 second(s)