Dipandang dari segi geografis, luas wilayah dan penyebaran penduduknya, peranan dan fungsi angkutan udara di Indonesia mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis baik di tinjau dari segi kesatuan dan persatuan nasional, kehidupan sosial budaya, ekonomi, roda administrasi pemerintahan maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu jenis pengangkutan udara adalah dengan menggunakan sistem charter, di mana dalam pengangkutan charter pengangkut hanya menyediakan alat pengangkutannya kepada pihak tertentu saja. Dengan makin meningkatnya taraf hidup masyarakat maka kebutuhan akan jasa angkutan udara dengan sistem charter (air charter) juga mengalami peningkatan, oleh sebab itu dirasakan perlu untuk mengetahui lebih dalam tentang charter pesawat udara ini. Yang dimaksud dengan mencharter pesawat udara (air charter) adalah pemanfaatan suatu pesawat udara oleh pihak yang mempunyai hak atas pesawat udara dengan pembayaran kepada pemilik atau pihak lain yang berhak untuk keperluan sendiri berupa jasa angkutan atau jasa lainnya atau dijual kembali jasa-jasa tersebut kepada pihak ketiga. Perjanjian charter merupakan perjanjian untuk menyewa secara borongan seluruh atau sebagian kapasitas pesawat terbang, untuk keperluan pencarter berupa jasa angkutan atau jasa lainnya. Mencharter sebuah pesawat terbang baik seluruh atau sebagian dari kapasitasnya, oleh perseorangan, perusahaan, instansi pemerintah ataupun oleh sekelompok orang-orang yang memiliki maksud yang sama yaitu memperoleh alat angkutan yang dapat dengan cepat mencapai tujuan yang dikehendaki dengan kenikmatan pelayanan yang mengesankan. Penyusunan skripsi Ini menggunakan metode penelitian deskripsi analitis, yaitu metode yang berusaha untuk menggambarkan dan menjelaskan hasil analisis yang diperoleh tentang pelaksanaan perjanjian charter pada PT. GATARI AIR SERVICE berdasarkan pada teori dan data-data yang ada, dan pengumpulan data-data menggunakan teknik Riset Kepustakaan (Library Research) dan Riset Lapangan (Field Research). Pelayanan charter pada PT. GATARI AIR SERVICE disertai dengan perjanjian tertulis (kontrak), dimana bentuk perjanjian yang digunakan adalah perjanjian standard, dibuatnya perjanjian ini tidak lain adalah untuk menjaga dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada waktu pelaksanaan charter pesawat. Hingga saat ini masih belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai charter pesawat udara, sehingga hingga saat ini masih menggunakan dasar peraturan-peraturan yang dibuat pada masa Hindia Belanda dan juga Konvensi-konvensi internasional oleh sebab itu diharapkan pembentukkan peraturan khusus mengenai charter pesawat dilakukan, mengingat pentingnya sarana transportasi udara dewasa ini. |