Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:39 WIB
Detail
BukuKebijaksanaan Pemerintah terhadap Masuknya Tenaga Kerja Asing pada Sub Sektor Manufactor (PT Goldstar Bangunindo)
Bibliografi
Author: Mulyono, Tricia ; Wiryosedono, R. Soemantri (Advisor)
Topik: Tenaga Kerja Asing; UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 9 tentang Penanaman Modal Asing; UU Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tricia Mulyono Undergraduated Theses.pdf (3.3MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-664
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk mempercepat pembangunan khususnya sektor ekonomi dan sektor lain yang belum dapat / tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri maka digunakan modal teknologi serta tenaga ahli yang berasal dari luar negeri.
Dengan keahlian - keahlian warga negara asing / tenaga kerja asing yang kita miliki dan kita kuasai ini kita dapat mengelolah wilayah Indonesia secara mandiri.
Dengan demikian, untuk mencapai tujuan tersebut haruslah melalui suatu proses yaitu, dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing haruslah tenaga kerja yang ahli karena Bangsa Indonesia dalam sektor - sektor tertentu belum mampu untuk mengelolahnya sendiri.
Dalam pasal 9 Undang - Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dinyatakan bahwa pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam.
Namun demikian perusahaan - perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing harus mematuhi peraturan - peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan - peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku dan dapat dijadikan pedoman untuk menempatkan atau menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia, yaitu Undang Undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
Dengan adanya Undang - Undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membatasi dalam mempekerjakan tenaga kerja asing guna menjamin bagian / tempat yang layak dan kesempatan Bangsa Indoneisa untuk menduduki tempat – tempat yang layak berbagai lapangan kerja dan atau sesuai dengan kemampuan masing - masing individu Bangsa Indonesia. Pada dasarnya ini tidaklah dimaksudkan untuk menutup sama sekali kehadiran tenaga kerja warga negara asing yang akan dipekerjakan di Indonesia apalagi hal ini berkaitan dengan kemajuan pembangunan kita.
Dengan kata lain salah satu penentu tercapainya keberhasilan pembangunan nasional kita di tentukan oleh sumber daya manusia atau dengan istilah lainnya disebut tenaga kerja. Maju mundurnya suatu pembangunan tidak terlepas dari siapa yang berada di belakang pembangunan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)