Dalam suatu keluarga keturunan anak adalah perlu, hal tersebut dikarenakan untuk mempertahankan lingkungan keluarga itu agar tidak punah atau putus, tetapi terkadang keinginan untuk mempunyai anak atau keturunan tidak terpenuhi. Melihat akan pentingnya anak dalam suatu keluarga, maka untuk menghindari punahnya atau putusnya garis keturunan dalam keluarga biasanya keluarga yang tidak dikaruniai anak tersebut akan melakukan pengangkatan anak. Maka dari itu dapat dimengerti, bahwa hampir diseluruh Indonesia nampak adanya suatu kebiasaan mengenai anak angkat. Pengangkatan anak menimbulkan akibat hukum antara anak angkat dengan orangtua angkatnya. Akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak yang terpenting yaitu mengenai kekuasaan orangtua, hak waris, hak alimentasi dan juga nama keluarga. Akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut menimbulkan hubungan hukum yang baru yang meliputi hak dan kewajiban antara anak angkat dengan orangtua angkat. Pengangkatan anak menurut hukum perdata Indonesia masih tunduk pada hukum yang Pluralistis seperti halnya ; hukum perdata barat (bw), hukum Adat, hukum Islam, Staatsblad 1917 no.129, SEMA RI NO. 4 tahun'89. Akibat hukum pengangkatan anak terhadap harta kekayaan orangtua angkat juga diatur sesuai dengan hukumnya yang berlaku terhadap subyek hukum yang mengangkat anak (orangtua angkat) tersebut. |