Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:56 WIB
Detail
BukuTata Cara Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Khususnya di Daerah Kabupaten Cianjur
Bibliografi
Author: Soedarso, R.B. Prabowo (Advisor); Indahsari, Rini
Topik: Tata Cara Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rini Indahsari's Undergraduate Theses.pdf (2.19MB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-672
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 adalah untuk menciptakan rasa aman dan mantap mengenai penguasaan seseorang atas tanah. Aman berarti dapatnya seseorang dengan mudah mempertahankan hak penguasaannya atas tanah dari gangguan yang datangnya dari pihak lain (baik penguasa atau sesama warga). Sedangkan mantap berarti kejelasan tentang letak, batas, dan luas tanah yang dikuasainya. Apa yang tertera di dalam peraturan perundang-undangan seringkali untuk dilaksanakan di lapangan masih membutuhkan pelaksanaan-pelaksanaan lebih lanjut, untuk dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari instansi setempat yang berwenang maupun dalam kaitannya dengan tatanan administrasi negara serta kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya. Berawal dari asumsi bahwa penerapan hukum tentang tata cara memperoleh hak atas tanah (terutama hak milik) yang secara yuridis formal kita anggap lengkap, ternyata di dalam prakteknya di sana-sini dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan yang lebih rendah tingkatnya acapkali menjadi beban (waktu dan biaya) bagi warga masyarakat yang membutuhkannya. Penelitian di lapangan membuktikan bahwa praktek (penerapan hukum) mengenai ketentuan hukum di atas menghambat tingkat kecepatan administrasi bagi instansi yang berwenang mengelola maupun tingkat kemampuan dari warga masyarakat dalam usaha-usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan pendaftaran hak atas tanah telah jauh dari yang diharapkan (dalam rangka mencapai tujuan kepastian hukum dan kepastian hak penguasaan atas tanah sebagai salah satu tertib hukum pertanahan). Masalah ini bukan saja berawal dari birokratisme yang berada di instansi pengelola pertanahan, tetapi juga berasal dari kekurang pahaman warga masyarakat akan informasi hukum yang mengaturnya, dan mungkin juga karena adanya pihak-pihak yang malas untuk mengikuti proses birokrasi yang ada. Mungkin juga akibat ketidaktahuan, rasa segan, atau karena kekurang kemampuan ekonomi bagi sebagian warga. Hasil penelitian ini kiranya dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan hukum di bidang pertahanan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)