Penulisan skripsi didasarkan atas tinjauan suatu peristiwa yang dirasakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, yang mengakibatkan munculnya anggapan-anggapan dari luar maupun dari dalam negeri tentang masalah jaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Seiring dengan laju pembangunan yang semakin meningkat, kasus pelanggaran HAM jaga semakin bertambah. Pada tahun 1893 keluarlah Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Hasional Hak Asasi Manusia, yang bertujuan guna meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Masyarakat cenderung mengadukan semua persoalan yang menyangkut HAM pada lembaga tersebut. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Komisi Nasional dalam menangani suatu masalah yang timbul di tengah-tengah Masyarakat Indonesia. Untuk tujuan tersebut selanjutnya dilakukan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan tinjauan pustaka yang relevan dengan HAM. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Komnas HAM dibentuk dengan tugas menangani permasalahan yang menyangkut HAM, yang memiliki tujuan yang mulia, membentuk pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Terlihat, bahwa Pemerintah telah berusaha menunjukkan citra yang baik dalam persoalan HAM. Agar kualitas pelaksanaan HAM dapat terlihat fungssional, maka harus memperkuat lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang independent yang memperjuangkan posisi tawar menawar masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa Perjalanan HAM Indonesia di masa sekarang dan akan datang setidak-tidaknya merefleksikan akan langkah-langkah yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaksanaan HAM itu sendiri yang sesuai dengan Pancasila, 1945, Piagam PBB, dan Universal Declaration of Human Rights 1948. Dan keberadaan Komnas HAM sangat berarti bagi masyarakat khususnya yang hak asasinya tertindas atau ditindas. |