Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:40 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran terhadap Rumah Tinggal pada PT Maskapai Asuransi Tjahjana
Bibliografi
Author: Liman, Budi Janto ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran Terhadap Rumah Tinggal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Budi Janto Liman Undergraduated Theses.pdf (2.33MB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-668
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Akibat perkembangan jaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat. dimana manusia akan banyak menghadapi tantangan dan hambatan-hambatan seperti risiko seseorang terhadap rumah tinggalnya, jika rumahnya itu terjadi kebakaran. Untuk menghindari risiko kebakaran itu, maka seseorang memperalihkan risiko rumahnya itu kepada perusahaan asuransi. Pertanqgungan rumahnya untuk mana dia terpaksa harus mengeluarkan biaya adalah Karena orang tersebut mengharapkan klaim dari asuransi yang menanggungnya apabila terhadap rumahnya tersebut terjadi malapetaka yang tidak dapat diduga dan diperkirakan sebelumnya.
Untuk mengajukan pertanggungan tersebut perlu kiranya diadakan suatu perjanjian, yang tentu saja harus mengikuti prosedur yang ada pada setiap perusahaan asuransi, salah satunya ialah PT Maskapai Asuransi Tjahjana. Bila terjadi kebakaran yang akan mengakibatkan kerugian, maka penggantian kerugian yang memberikan sesuai dengan prinsip indeminitas yang artinya bertujuan untuk memberikan ganti rugi yang sebanding dengan kerugian yang diderita, tetapi tidak melebihi jumlah harga asuransi rumah yang bersangkutan.
Adapun masalah menarik yang ingin penulis ketahui dengan jelas dari penelitian di PT Maskapai Asuransi Tjahjana ini adalah sebagaimana hak tertanggung atas ganti rugi dalam asuransi kebakaran terhadap rumah tinggal yang telah dibebani hipotik yang mana dalam prakteknya apabila rumah yang diasuransikan oleh tertanggung (pemilik rumah) merupakan jaminan/agunan kredit suatu bank, maka si tertanggung maupun pihak kreditur (bank) wajib memberitahukan kepada penanggung bahwa rumah tersebut merupakan agunan kredit suatu bank, dan tertanggung dalam penutupan asuransi kebakarannya akan mencantumkan “Bankers Klause" pada polisnya dan jika terjadi evenemen pada rumah tersebut, maka penanggung akan membayar utang pokok tertanggung (termasuk bunga dan biaya-biaya administrasi lainnya) tanpa mengurangi hak tertanggung atas selisihnya dan satu masalah lagi yang penulis ingin ketahui dari penelitiannya itu adalah mengenai apakah penanggung bertanggung jawab jika kebakaran terhadap rumah yang diasuransikan, juga mengakibatkan kebakaran pada rumah orang lain (tanggung jawab penanggung terhadap pihak ketiga). Dari hasil penelitian maka penanggung tidak punya kewajiban untuk membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain, meskipun rumah yang dipertanggungjawabkan itu mengakibatkan kebakaran terhadap rumah orang lain, karena tanggung jawab pihak penanggung terhadap pihak ketiga tidak dijamin didalam polisnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)