Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:10 WIB
Detail
ArtikelAngsuran Pajak bagi Wajib Pajak yang Tak Lagi menjadi UMKM  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 2 (2013), page 50-57.
Topik: UMKM; Wajib Pajak; UU PPh; PPh Pasal 25; PPh Pasal 31E
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerlakunya UU No. 36 Tahun 2008 berdampak pada perubahan tarif PPh badan. Bila sebelum UU No. 36 Tahun 2008 berlaku, tarif PPh badan yang berlaku adalah progresif, maka pada tahun 2009 tarif PPh badan yang berlaku adalah tarif tetap (flat) sebesar 28%. Kemudian tarif ini turun menjadi 25% pada tahun 2010. Penurunan tarif diberlakukan untuk menurunkan dampak agresif dari pemebrlakuan single tarif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)