tujuan penulisan ini, penulis ingin mengetahui bahwa bentuk dan mengikatnya perjanjian baku pengangkutan. barang dengan pesawat udara internasional dalam praktek dibandingkan dengan hukum positif internasional yang berlaku dalam fenomena seolah-olah terjadi dualisme berlakunya hukum internasional dalam pengangkutan udara, yaitu ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Transport Association (IATA). Begitu halnya, bahwa penyelesaian permasalahan baik kerugian yang diderita akibat kesalahan pengangkut ataupun pengirim terhadap pemuatan barang, tetapi juga perbuatan melawan hukum oleh penerima barang yang merugikan pengangkut dengan mengambil barang tidak membayar (membayar dengan ceck kosong) atau tidak mau mengambil barangnya pada pengangkut. Dari pelaksanaan ketentuan mengenai perjanjian baku dan klaim, lalu diambilah benang merah yang menghubungkan antara praktek perjanjian baku dan klaim pengangkutan barang internasional dengan pesawat udara itu tadi. |