Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:30 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Atas Merek dan Permasalahannya (Yurisprudensi Kasus Nike)
Bibliografi
Author: Juliana, Nana ; Djalunijoto, Hubertus (Advisor)
Topik: Merek; Hak Atas Merek; Undang Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nana Juliana Undergraduated Theses.pdf (2.79MB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-685
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan skripsi ini berpangkal pada "Merek". Dengan demikian tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah merek yang diatur dalam Undang-undang Merek No 19 tahun 1992 telah dilaksanakan. Maka akan dilakukan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang relevan dengan merek. Data ini disajikan secara deskriptif serta dibuat analisis yang bersifat kualitatif hasil penelitian mengatakan, bahwa dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran atas merek yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah merek cukup komplek yang sering dijumpai adalah merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Yang dimaksud dengan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan adalah adanya kesan yang sama antara lain baik mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsur-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan Untuk menentukan suatu merek dapat dikatakan atau dikategorikan sebagai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain adalah sulit sekali karena dalam Undang-Undang Merek tidak diberi batasan yang jelas mengenai hal tersebut, untuk menentukan apakah suatu merek dapat dikatakan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik orang lain sebaiknya diserahkan kepada hakim yang hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)