Indonesia telah membuka diri bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1967 jo UU No.11 Tahun 1970, dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum kepada investor asing. Walaupun pemerintah telah berupaya melindungi para investor asing dengan Undang-undang maupun dengan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan penanaman modal asing, tetapi sampai saat ini angka realisasi penanaman modal asing di Indonesia masih jauh dari angka persetujuan investasi yang telah disetujui BKPM. Hal ini disebabkan peraturan mengenai Penanaman Modal Asing dalam praktek tidak dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan disamping banyaknya sistim birokrasi yang berbelit-belit terutama birokrasi perizinan yang lamban ditingkat daerah. Masalah lain yang dihadapi para investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia adalah masalah infrastruktur. Pemerintah dalam hal ini harus segera menyelesaikan masalah tersebut karena masalah penanaman modal asing memegang peranan yang sangat penting di dalam pembangunan nasional Indonesia terutama dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (PJPT II) ini, maka masalah tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata, apalagi arus investasi global saat ini sedang ditujukan ke Asia Pasific termasuk ASEAN dan Indonesia disamping ketatnya persaingan antara negara-negara penerima modal. Maka pemerintah perlu meningkatkan Penanaman Modal Asing tersebut dengan mengevaluasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing dengan mengadakan studi perbandingan dengan sesama negara pengimpor modal. |