Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
" Impor " BKP Tidak Berwujud atau JKP ? Perhatikan PPN-nya !
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 6 (2013)
,
page 16-23.
Topik:
Pengusaha Kena Pajak
;
PPN
;
Jasa Kena Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Konsumsi perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya meliputi pula BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean. Adanya pengkonsumsian (baca: pemanfaatan) BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ini mengakibatkan munculnya kewajiban PPN. Bahkan, kewajiabn PPN tersebut harus dilakukan oleh siapapun, baik oleh mereka yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun bukan PKP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)