Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:22 WIB
Detail
Artikel" Impor " BKP Tidak Berwujud atau JKP ? Perhatikan PPN-nya !  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 6 (2013), page 16-23.
Topik: Pengusaha Kena Pajak; PPN; Jasa Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonsumsi perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya meliputi pula BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean. Adanya pengkonsumsian (baca: pemanfaatan) BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ini mengakibatkan munculnya kewajiban PPN. Bahkan, kewajiabn PPN tersebut harus dilakukan oleh siapapun, baik oleh mereka yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun bukan PKP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)