Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:23 WIB
Detail
ArtikelKekuatan Hukum Akta Notaris/PPAT Sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana  
Oleh: Flora , Henny Saida
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 25 no. 85 (Jul. 2012), page 261-275.
Topik: Akta Notaris; Alat Bukti; Perkara Pidana
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: M62.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNotaris sebagi pejabat umum yang berwenang membuat akta tersebut. Ruang lingkup pertanggungjawaban notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya. Akta notaris ini merupakan akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis dengan kekuatan pembuktian sempurna. Terhadap akta sebagai alat bukti surat, hakim terikat dalam penilaiannya hanya pada akta otentik, artinya hakim diberikan kebebasan dalam memberikan penilaian. Dengan demikian apa yang dinyatakan dalam akta notaris harus dapat diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan dihadapan persidangan pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)