Hak Milik Atas Tanah sebagai salah satu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan turun-temurun dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dimiliki untuk digunakan guna memenuhi kebutuhan hidup pemiliknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penguasaan tanah. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas Hak Milik terhadap tanah yang menjadi tanah haknya, setiap subyek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah kepada negara. Permohonan tersebut diajukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan tata caranya sudah diatur melalui prosedur yang berlaku. Dalam praktek permohonan Hak Milik Atas Tanah, baik dari pihak pemohon maupun dari pihak BPN, sering terjadi masalah-masalah yang harus segera diatasi guna menghindari penyimpangan-penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan seperti praktek percaloan, sogok-menyogok dan sejenisnya itu hanya akan mengacaukan prosedur yang sudah ada, padahal prosedur itu dibuat oleh peraturan perundang-undangan agar pemohon dapat memperoleh kepastian hukum pada hak atas tanahnya secara sah dan benar. Oleh karena itu prosedur untuk memperoleh hak-hak atas tanah, khususnya Hak Milik, harus diketahui dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat luas. Agar pemohon dapat memanfaatkan sebaik-baiknya hak atas tanah miliknya yang sudah mempunyai kepastian hukum itu dan agar kewibawaan aparat pemerintah dapat tetap ditegakkan. |