Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dalam Perkawinan Campuran di Indonesia (Tinjauan Aspek: Perkawinan Antara WNI dengan Warga Asing)
Bibliografi
Author:
Harsono, Boedi
(Advisor);
Sari, Lila Imelda
Topik:
Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1995
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lila Imelda Sari Undergraduated Theses.pdf
(4.47MB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-690
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah agar masyarakat Indonesia yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing mengetahui dengan jelas prosedur perkawinan dan juga untuk mengetahui peranan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan campuran dan pelaksanaannya. Juga mengenai hubungan perkawinan campuran (dalam hal ini perkawinan antara WNI dengan WNA) dengan status kewarganegaraan, serta akibat-akibat lain sebagai dampak dari diadakannya perkawinan campuran tersebut. Alasan penulisan adalah karena masih terdapatnya persoalan dalam hal melaksanakan perkawinan campuran antar warga Negara dan dalam hal birokrasi, serta masih terdapatnya pasangan-pasangan yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride). Ternyata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum saja mengenai perkawinan dan perceraian dan belum adanya Undang-Undang atau peraturan yang mengatur secara khusus mengenai perkawinan campuran di Indonesia, sehingga sering timbul persoalan dalam hal pelaksanaan perkawinan campuran antara WNI dengan WNA. Perkawinan campuran ini akan berhubungan dengan kewarganegaraan, dan badan yang berwenang dalam menangani pencatatan perkawinan campuran internasional ini adalah Catatan Sipil (untuk yang beragama bukan Islam), Kantor Urusan Agama (bila kedua-duanya beragama Islam) dan Pengadilan Negeri bila terjadi kasus. Saran penulis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu ditinjau kembali, perlu adanya peraturan pelaksanaan baru yang mengatur secara khusus dan terperinci dalam pelaksanaan perkawinan campuran internasional dan birokrasinya, serta adanya kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi masalah- masalah kemungkinan terjadinya bipatride dan apatride sebagai akibat dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)