Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:38 WIB
Detail
BukuPenerapan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dalam Perkawinan Campuran di Indonesia (Tinjauan Aspek: Perkawinan Antara WNI dengan Warga Asing)
Bibliografi
Author: Harsono, Boedi (Advisor); Sari, Lila Imelda
Topik: Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lila Imelda Sari Undergraduated Theses.pdf (4.47MB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-690
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah agar masyarakat Indonesia yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing mengetahui dengan jelas prosedur perkawinan dan juga untuk mengetahui peranan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan campuran dan pelaksanaannya. Juga mengenai hubungan perkawinan campuran (dalam hal ini perkawinan antara WNI dengan WNA) dengan status kewarganegaraan, serta akibat-akibat lain sebagai dampak dari diadakannya perkawinan campuran tersebut. Alasan penulisan adalah karena masih terdapatnya persoalan dalam hal melaksanakan perkawinan campuran antar warga Negara dan dalam hal birokrasi, serta masih terdapatnya pasangan-pasangan yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride). Ternyata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum saja mengenai perkawinan dan perceraian dan belum adanya Undang-Undang atau peraturan yang mengatur secara khusus mengenai perkawinan campuran di Indonesia, sehingga sering timbul persoalan dalam hal pelaksanaan perkawinan campuran antara WNI dengan WNA. Perkawinan campuran ini akan berhubungan dengan kewarganegaraan, dan badan yang berwenang dalam menangani pencatatan perkawinan campuran internasional ini adalah Catatan Sipil (untuk yang beragama bukan Islam), Kantor Urusan Agama (bila kedua-duanya beragama Islam) dan Pengadilan Negeri bila terjadi kasus. Saran penulis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perlu ditinjau kembali, perlu adanya peraturan pelaksanaan baru yang mengatur secara khusus dan terperinci dalam pelaksanaan perkawinan campuran internasional dan birokrasinya, serta adanya kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi masalah- masalah kemungkinan terjadinya bipatride dan apatride sebagai akibat dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)