Anda belum login :: 13 Mar 2025 09:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya dan Permasalahannya
Bibliografi
Author:
Destrianto, Denny
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Pelaksanaan Asuransi Jiwa
;
Asuransi Jiwa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1995
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Denny Destrianto Undergraduated Theses.pdf
(3.04MB;
8 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-687
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Akibat perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan dibidang teknologi maka semakin banyak pula risiko yang dihadapi oleh manusia. Kematian seseorang menimbulkan suatu kerugian keuangan, karena menyebabkan timbulnya biaya-biaya pada saat terjadinya kematian, juga menyebabkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Apabila pencari nafkah dalam suatu keluarga meninggal akan mengakibatkan beban berat bagi keluarga yang ditinggalkannya.
Melalui asuransi jiwa kerugian ini dapat diperingan, karena asuransi Jiwa merupakan salah satu alternative sebagai pengalihan risiko yang dihadapi oleh manusia terutama risiko karena kematian yang terlalu cepat. Fungsi utama asuransi jiwa adalah memberikan manfaat penghasilan bagi keluarga atau ahli waris tertanggung bilamana tertanggung tersebut meninggal dunia dalam masa pertanggungan, juga menyediakan sejumlah uang bagi tertanggung bila masa kontraknya selesai atau dengan kata lain asuransi jiwa memberikan perlindungan dan sebagai alat untuk menabung, apabila tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan maka pihak penanggung meminta kepada tertanggung (ahli waris) agar menyerahkan syarat-syarat sebagai bukti meninggalnya orang yang dipertanggungkan, yaitu:
a. Polis yang bersangkutan.
b. Kwintansi dari pembayaran premi terakhir.
c. Surat keterangan kematian dari pamong praja.
d. Surat keterangan kematian dari dokter.
e. Surat keterangan tanda bukti diri (KTP).
f. Visum Et Repertum dari dokter jika meninggal tidak wajar.
g. Surat keterangan dari polisi apabila meninggal karena kecelakaan.
Setelah itu penanggung dengan selektif memeriksa tentang kebenaran dari surat keterangan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)