Leasing merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh para perusahaan swasta yang membutuhkan penambahan barang modal guna memperluas usahanya. Leasing adalah suatu sarana kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal yang memiliki hak optie atau tidak, yang artinya bisa digunakan oleh pihak lessee dalam suatu jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Ini sesuai dengan isi dari Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No. 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Usaha Leasing dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing). Dalam melaksanakan perjanjian leasing alat-alat berat antara PT. Surya Artha Nusantara Finance dengan PT. Restu Alam Permata yang dalam skripsi ini sebagai studi kasus, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh pihak lessee yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta ketentuan-ketentuan lain yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. |