Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box pada PT Bank X Cabang Jakarta Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
Lawalata, Mario Andrew
;
Prawira, D. Ganda
(Advisor)
Topik:
LAW
;
Perjanjian Sewa-Menyewa Safe Deposit Box
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1996
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Mario Andrew Lawalata's Undergraduate Theses.pdf
(1.7MB;
18 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-707
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Alasan dan tujuan penelitian yaitu: untuk mengetahui Perangkat yuridis manakah yang mengatur tentang Safe Deposit Box? Sejauh manakah minat masyarakat terhadap Safe Deposit Box? Bagaimanakah praktek pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Safe Deposit Box pada PT Bank X Cabang Jakarta? serta masalah-masalah apa yang timbul daiam praktek perjanjian tersebut dan upaya-upaya apa yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah tersebut? Metode penelitian bersifat deskriptif dengan maksud memberikan data yang meneliti tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian Kepustakaan dan Wawancara. Pelayanan "Safe Deposit Box" merupakan salah satu "produk jasa bank" dalam bentuk layanan bank kepada masyarakat/nasabah sebagai suatu kegiatan dari bank untuk memperoleh pendapatan bank, dengan menyewakan tempat penyimpanan yang cukup aman berupa suatu lemari besi yang terdiri dari beberapa loket (Box) dengan ukuran (Kubikasi) yang berbeda-beda khusus untuk menyimpan barang/harta benda atau surat/dokumen berharga
milik penyewa, atas dasar sewa-menyewa dalam bentuk perjanjian tertulis antara pihak bank dan pihak penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan
membayar uang tanggungan kunci yang ditetapkan oleh bank serta membayar uang sewa per tahun sesuai dengan Tipe, Ukuran dan Biaya Sewa Safe Deposit Box. Perjanjian Sewa-Menyewa Safe Deposit Box pada PT Bank X Cabang Jakarta merupakan "Perjanjian Standar" berupa suatu formulir yang sudah tercetak dan isinya mengandung klausul-klausul yang disebut sebagai "klausul eksemsi" yang bertujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lainnya. Sebagai saran perlu menambahkan suatu pasal dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Safe Deposit Box yang mengatur masalah resiko dalam hal terjadinya suatu keadaan yang memaksa, kemudian perlu mengadakan pemisahan yang jelas mengenai ke-12 pasal Perjanjian Sewa-Menyewa Safe Deposit Box serta meralat perbedaan informasi dalam brosur yang menyebutkan "tanpa uang jaminan" dengan salah satu syarat perjanjian mengenai keharusan menyetor uang jaminan kunci
sebesar Rp. 150.000,-.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)