Pelaksanaan kebijaksanaan dalam PELITA LIMA, tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan tskanan yang lebih menonjol pada ssegi pemerataan, azas pemerataan ini dituangkan antara lain melalui Delapan Jalur Pemerataan ini, maka diselenggarakan segala macam pembangunan dan rehabilitasi jalan-jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, saluran-saluran air, penerangan jalan gedung-gedung perumahan rakyat maupun Kantor pemerintah. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut, pemerintah tidak mungkin dapat melaksanakanya tanpa adanya partisipasi pihak swasta, yaitu para pengusaha yang bergerak dibidang usaha pemborongan pekerjaan. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pemborongan pekerjaan yaitu suatu perjanjian yang menetapkan bahwa pihak yang satu menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lain untuk diserahkanya dalam suatu jangka waktu yang telah ditentukan dengan menerima suatu jumlah uang sebagai hasil pekerjaan tersebut. Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini, penulis menulis obyek studi Pelaksanaan Pengadaan Lampu Hias Nan Neon Pemda DKI Jakarta. Pembahasan skripsi ini meliputi arialisa perjanjian, penembahan dan pengurangan pekerjaan serta cara penyelesain apabila timbul sengketa antara para pihak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat Deskriktif Analistis dengan tekhnik pengumpulan data melalui panelitian lapangan dan pemilihan kepustakaan. |