Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:28 WIB
Detail
BukuPengawasan DPR-RI terhadap Pengelolaan Anggaran Negara
Bibliografi
Author: LUMBANTOBING, A.S. Leonardus ; Soemantri, M. Sri (Advisor)
Topik: LAW; Pengawasan; Keuangan Negara; Anggaran Negara; Hak DPR; Dewan Perwakilan Rakyat; Komisi APBN
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1994    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: A.S. leonardus Lumban Tobing's Undergraduate Theses.pdf (2.53MB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-722
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bahwa kekuasaan Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 sangat besar, sehingga perlu adanya pengawasan yang membatasi kekuasaan Presiden agar tidak absolut. Pengawasan Presiden dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemegang kedaulatan rakyat, dengan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan UUD 1945, Dalam pelaksanaan pengawasan, DPR memiliki hak DPR dan hak Anggota, untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan, yang diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPR-RI. Anggaran Negara ditetapkan dengan undang-undang, dengan demikian pengawasan DPR telah dimulai saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan tersebut dinamakan pengawasan preventif. Pembahasan dan penyusunan lebih lanjut undang-undang di bidang anggaran negara (APBN; TP APBN; PAN) menunjukkan secara nyata peran aktif DPR dalam pengawasan. Namun di dalam pembahasan setiap rancangan undang-undang, DPR hanya memperhatikan kebijaksanaan-kebijaksanaan Presiden (Pemerintah) yang tidak boleh menyimpang dari Garis-garis Besar Haluan Negara (GHHN) sehingga pengawasan tersebut dinamakan pengawasan kualitatif ataupun politik. Sedangkan pengawasan kuantitatif atas anggaran negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang hasil-hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR. Pengawasan DPR seperti yang tersebut di atas kurang dapat mengimbangi kekuasaan Presiden (Pemerintah) atas pengelolaan anggaran negara, karena dalam penyusunan UU Tambahan dan Perubahan APBN yang dilaksanakan dengan prosedur singkat, RUU TP APBN tersebut disampaikan pada saat-saat akan berakhirnya tahun anggaran sehingga menimbulkan kurangnya pengawasan DPR secara umum. Disarankan agar Tata Tertib DPR mengatur waktu mengenai masuknya RUU TP APBN, dan RUU-RUU lainnya bilamana akan dibahas, agar DPR memiliki peluang yang cukup untuk membahas RUU tersebut dengan baik. Pengaturan-pengaturan yang jelas dan tegas serta konsisten akan membawa suatu jaminan kepastian hukum dalam lembaga-lembaga negara yang ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)