Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:02 WIB
Detail
ArtikelReview PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 2 (2013), page 12-21.
Topik: Pajak Penghasilan; Pegawai Harian; Pegawai Tetap; Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerubahan signifikan yang diusung PER-31/PJ.2012 terkait pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya adalah naiknya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi mereka. Perubahan ini menyusul naiknya PTKP untuk para pegawai tetap. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap jenis penghitungan PPh Pasal 21 bagi para pekerja lepas? Artikel ini akan me-refresh kembali ingatan Anda mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk para pegawai tidak tetap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)