Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Review PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 2 (2013)
,
page 12-21.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
Pegawai Harian
;
Pegawai Tetap
;
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perubahan signifikan yang diusung PER-31/PJ.2012 terkait pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya adalah naiknya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi mereka. Perubahan ini menyusul naiknya PTKP untuk para pegawai tetap. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap jenis penghitungan PPh Pasal 21 bagi para pekerja lepas? Artikel ini akan me-refresh kembali ingatan Anda mengenai penghitungan PPh Pasal 21 untuk para pegawai tidak tetap.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)