Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:42 WIB
Detail
ArtikelJuklak PPh Pasal 21: Serupa tapi Tak Sama  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 2 (2013), page 6-11.
Topik: Petunjuk Pelaksanaan; Pajak Penghasilan; Aturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSekilas, tampak tak ada yang berbeda dari petunjuk pelaksanaan (Juklak) PPh Pasal 21 kini yaitu PER-31/PJ./2012. Bahkan nomornya pun sama dengan aturan sebelumnya, PER-31/PJ./2009. Tetapi jika diperhatikan lebih teliti, ada beberapa perbedaan diantara kedua aturan ini. Hati-hati, karena perubahan paling substantif justru terjadi pada teknis pemotongan PPh Pasal 21 para petinggi perusahaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)