Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Juklak PPh Pasal 21: Serupa tapi Tak Sama
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 2 (2013)
,
page 6-11.
Topik:
Petunjuk Pelaksanaan
;
Pajak Penghasilan
;
Aturan Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sekilas, tampak tak ada yang berbeda dari petunjuk pelaksanaan (Juklak) PPh Pasal 21 kini yaitu PER-31/PJ./2012. Bahkan nomornya pun sama dengan aturan sebelumnya, PER-31/PJ./2009. Tetapi jika diperhatikan lebih teliti, ada beberapa perbedaan diantara kedua aturan ini. Hati-hati, karena perubahan paling substantif justru terjadi pada teknis pemotongan PPh Pasal 21 para petinggi perusahaan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)