Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:21 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Leasing dan Permasalahannya dalam Praktek Ditinjau dari Sudut Keperdataan
Bibliografi
Author: Prihanto, Wahyu ; Darmabrata, Wahyono (Advisor)
Topik: LAW; Perjanjian Leasing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wahyu Prihanto's Undergraduate Theses.pdf (4.2MB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-717
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Kesarjanaan dalam bidang ilmu Hukum dalam Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Adapun Judul yang dikemukakan oleh penulis adalah : "PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING DAN PERMASALAHANNYA DITINJAU DARI SUDUT KEPERDATAAN". Sebagai permasalahan dalam penyusunan skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan hak pilih (hak opsi), cara menentukan harga, cara memutuskan pembayaran, dalam hal benda kurang baik, masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian leasing dan cara penyelesaiannya. Dalam penyusunan skripsi ini penulis mengunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun metode kepustakaan, meliputi: Buku-buku ilmiah tentang Hukum Perdata serta Buku-buku ilmiah mengenai leasing, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Leasing. Sedangkan penelitian lapangan penulis melakukan penelitian guna pengumpulan data mengenai hal-hal yang berhubungan erat dengan masalah yang sedang penulis teliti dan penulis juga mengadakan wawancara langsung dengan instansi yang terkait Setelah data dan keterangan selesai dikumpulkan lalu dianalisa. Berdasarkan analisa dan hasil analisa, tampak bahwa leasing adalah salah satu bentuk pembiayaan yang sangat penting didalam dunia usaha karena dengan adanya leasing suatu badan usaha atau seseorang dapat memperoleh serta menggunakan alat-alat produksi atau barang-barang modal tanpa harus membeli atau memilikinya sendiri. Dan juga leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan-perusahaan yang kekurangan modal atau yang hendak menghemat pemakaian dana tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi. Mengenai pelaksanaan hak pilih (hak opsi) sesuai dengan Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1251/KMK. 013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, disebutkan dalam pasal 1 huruf (e) bahwa finance lease adalah: kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama". Dan pengertian finance lease tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penyewa guna usaha (lessee) di akhir masa kontrak leasing mempunyai hak opsi baik untuk membeli objek perjanjian leasing maupun untuk memperpanjang jangka waktu leasing. Ketentuan ini pun senantiasa disebutkan dalam perjanjian leasing, karena hak opsi ini merupakan ciri atau keistimewaan dari perjanjian leasing. Mengenai masalah yang timbul dalam praktek perjanjian leasing dapat ditimbulkan dari keadaan memaksa (over matcht) dan wanprestasi. Keadaan yang memaksa adalah suatu kejadian yang tak terduga atau tak disengaja, dan tak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur serta memaksa dalam arti debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya. Bentuk dari keadaan memaksa yang terjadi dalam perjanjian leasing, misalnya barang leasing rusak atau musnah karena kecelakaan atau kebakaran atau hilang karena pencurian, dengan adanya keadaan yang memaksa ini, maka perjanjian leasing dapat berakhir sebelum jangka waktu leasing. Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai keadaan memaksa, maka berikut ini akan dijelaskan masalah wanprestasi. Wanprestasi merupakan salah satu keadaan dari tidak terlaksananya perjanjian, disamping keadaan lain yaitu over matcht. Debitur dalam hal ini lessee, lalai atau sengaja tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan dalam perjanjian leasing. Adapun cara penyelesaian bila terjadi masalah, dilaksanakan dengan jalan musyawarah bila musyawarah tidak dapat ditempuh, penyelesaian masalah dapat diselesaikan dengan cara pengadilan dan arbiterase.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)