Penelitian ini dilakukan sehubungan dengan situasi perlindungan terhadap hak cipta karya video musik Indonesia yang dirasakan belum ada. Berbagai permasalahan yang dijumpai dalam penelitian, diangkat dan dikaji dalam penulisan ini. Kemajuan diberbagai bidang teknologi, dalam upaya peningkatan kualitas hidup manusia melalui karya dan kreatifitasnya baik secara individu maupun kolektif, kemajuan ini tidak hanya meningkatkan karya dan kreatifitasnya secara orisinil, namun juga memungkinkan manusia mengambil alih dan menjadikan karya orang lain sebagai karyanya. Munculnya berbagai permasalahan dibidang hak cipta video musik Indonesia, hal ini sesungguhnya merupakan ancaman terhadap hak cipta. Hak cipta adalah hak yang dilindungi oleh hukum, hak cipta termasuk pula Hak Milik Intelektual, yang penghargaan dan perlindungannya berakar kuat dalam tradisi bangsa-bangsa di bagian barat bumi kita. Keterlibatan Indonesia dalam perlindungan hak cipta, praktis baru dimulai pada awal tahun 80-an, ketika UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diterbitkan. Kehadiran lembaga-lembaga dan produk hukum yang melindungi hak serta penggunaan atas suatu karya cipta, belum pula dapat mengurangi berbagai tindakan hak cipta yang terjadi saat ini. Budaya penghargaan terhadap karya cipta video musik Indonesia, tingkat kesadaran hukum serta kemampuan aparat penegak hukum, merupakan aspek-aspek yang saling berhubungan satu sama lain dalam proses untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam Hak Cipta Karya Video Musik Indonesia. |