Akhir-akhir ini sering diberitakan tentanq tuntutan seorang pasien terhadap dokternya dengan alasan, bahwa dokter tersebut telah melakukan malpraktek (kesalahan medis), yang mana akibat kesalahan tersebut mengakibatkan penderitaan yang sangat besar bagi pasiennya, bahkan terkadang akibat dari kesalahan tersebut menyebabkan kematian bagi pasien. Hal- hal tersebut tentu akan membawa permasalahan baru bagi hukum kedokteran, yaitu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap kesalahan tersebut. Apakah dokter tersebut yang benar-benar lalai, atau keluarga korban itu sendiri yang terlambat memeriksakan si pasien. Untuk mencegah agar kesalahan tersebut tidak terjadi lagi, diharapkan dari dokter tersebut untuk selalu mematuhi apa yang ditekankan dalam prinsip Standar Profesi kedokteran. Adapun kesalahan medis itu sendiri telah dirumuskan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, tentang hal kelalaian serta kelalaian yang disengaja. |